Jadi Tersangka Proyek Covid-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Dipanggil KPK

9 April 2021, 13:49 WIB
Pada Kamis, 1 April 2021 lalu KPK telat menemukan adanya kasus pengadaan barang bencana pandemi Covid-19 di Bandung Barat. /ANTARA/Benardy Ferdiansya

PR BOGOR – Pada Kamis, 1 April 2021 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telat menemukan adanya kasus pengadaan barang bencana pandemi Covid-19 di daerah Bandung Barat.

Oleh karena itu, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) yang juga anak sang bupati, dan M Totoh Gunawan (MTG).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Umbara dan Andri dipanggil oleh KPK pada hari ini Jumat 9 April 2021 untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Bencana NTT Hari Ini, Simak Lima Intruksi Jokowi Terhadap Penanganan Bencana

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi. Terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19,”

“Pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Atas tersangka Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa," kata Ali Fikri yang dikutip PRBogor.com dari Antara.

Diketahui belumnya, ini merupakan panggilan kedua KPK untuk Umbara dan juga Andri anaknya.

 Baca Juga: Pertanyakan Soal Larangan Mudik, Fadli Zon: Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik

Sebelumnya KPK telah memanggil Umbara dan juga anaknya pada Kamis 1 April 2021 lalu.

Namun, mereka berdua mengkonfirmasi tidak hadir karena alasan sakit.

Sedangkan Totoh, sudah lebih dulu ditahan oleh KPK pada 1 April 2021 hingga 20 April 2021.

Baca Juga: Kok Bisa Jokowi Mudah Surga dan Tak Usah Beramal Lagi, Ini Kata Gubernur Kaltim

Ia ditahan di Rutan KPK Cabang PM Kodam Jaya Guntur.

Pada Kamis. 8 April 2021 KPK melakukan penyelidikan terkait kasus trsebut.

KPK menggeledah sedikitnya lima lokasi di Bandung dan Kabupaten Barat.

 Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming MPL Season 7, Siapa yang Bakal Meraih Juara?

Lima lokasi tersebut merupakan rumah milik Totoh dan juga pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK mengamankan berbagai bukti.

 Baca Juga: Diduga Langgar Prokes, Acara Pernikahan di Sulawesi Tengah Dibubarkan Paksa Polisi

Diantaranya sebuga dokumen yang diduga terkait dengan kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa. Lalu dengan segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," jelas Ali Fikri.

Kasus tersebut terjadi pada Maret 2020 sebagai upaya penanggulan pandemi Covid-19.

 Baca Juga: Hasil Perempat Final Liga Eropa: Manchester United Berhasil Tekuk Granada di Los Carmenes

Akhirnya, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana. Pemerintah melakukan pengalihan anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga.

Kemudian, Umbara dan Andri anaknya yang merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 1 April 2021.

Dan juga M Totoh Gunawan sebagai pemiliki CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 dan Trans TV 9 April 2021: Sobat Mistis, The Penthouse 2, Hacksaw Ridge Siap Menghibur

Diketahui, dari pengadaan barang tersebut KPK menduga Umabara telah menerima uang sekitar Rp1 miliar.

Kemudian, Totoh menggunakan PT JDG dan CV SSGCL. Ia mendapakan paket pekerjaan senilai Rp15,8 miliar.

Yang merupakan pengadaan bahan pangan bantuan sosial JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV dan RCTI 9 April 2021: Ada FTV, Ikatan Cinta, Insya Allah Surga hingga Kata Ustadz Solmed

Keuntungan yang didapat sekitar Rp2 milliar. Lalu, Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung.

Ia mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial.

Sedangkan keuntungan yang diterima sekitar RP2,7 miliar.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler