Pro Kontra Menag Gus Yaqut Soal Doa Lintas Agama, MUI: Haram Mengamini Doa Orang Beda Agama

8 April 2021, 16:03 WIB
Pro Kontra Menag Gus Yaqut Soal Doa Lintas Agama, MUI: Haram Mengamini Doa Orang Beda Agama.* //ANTARA/HO-MUI

PR BOGOR - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan idenya soal pembacaan doa dan salam semua agama di internal kementeriannya masih sebatas saran.

"Itu kan bersifat internal, di lingkungan Kemenag. Itupun hanya untuk kegiatan berskala besar seperti dapat besar seperti Munas (musyawarah nasional)," kata Menag Gus Yaqut yang juga Ketua Umum GP Ansor tersebut, dikutip PRBogor.com dari Antara.

Pembacaan doa lintas agama ini dijelaskannya yaitu didasari asumsi bahwa Kemenag tidak hanya menaungi satu agama saja, tetapi menaungi semua agama yang ada di Indonesia.

Baca Juga: TMII Diambil Alih Negara, Fadli Zon Sindir Pemerintah: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang

Menyoroti hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis turut mengkritik perihal kebijakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Cholil Nafis menyampaikan bahwa masalahnya sederhana yakni soal baca doa.

"Masalahnya sederhana soal baca doa," tulis Cholil Nafis dilansir PRBogor.com dari akun Twitter @cholilnafis, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Halangi Pemudik Nekat pada Lebaran 2021, Dinas Perhubungan Siapkan 13 Titik Penyekatan di Bogor

Cholil Nafis menuturkan pembacaan doa dipimpin berdasarkan mayoritas agama di sebuah tempat.

Lebih jauh Cholil Nafis juga mengungkapkan agama lain berdoa berdasarkan keyakinan masing-masing.

“Itu sudah biasa doa dipimpin pemeluk agama di tempat itu yang mayoritas dan yang agama lain berdoa sesuai keyakinannya masing-masing,” ucap Cholil Nafis.

Baca Juga: Akuisisi Cilegon FC Buat Raffi Ahmad Berubah, Nagita Slavina: Tapi Lucu...

Selanjutnya, Cholil Nafis menyebutkan bahwa ada juga yang berdoa secara bergantian dan dipimpin masing-masing.

“Ada pula yang berdoa secara gantian pada acara bersama umat beragama,” tutur dia.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak mencampur adukan doa agama antar satu sama lain.

“Asal tak mencampur aduk aja,” ungkapnya.

Baca Juga: Jajakan Anak di Bawah Umur Melalui Aplikasi MiChat, Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online di Jakut

Dalam cuitan lainnya, Cholil Nafis mengunggah selembar berkas Fatwa MUI tentang doa bersama.

Fatwa MUI.

Dalam fatwa tersebut tercantum ketentuan hukum doa bersama menurut MUI.

Dijelaskan mana saja yang termasuk bid’ah, mubah hingga haram.

“Yang haram mengamini doa orang beda agama, tapi kalau doa masing-masing sesuai agamanya yang bubah saja,” paparnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler