PR BOGOR - Mempermudah masyarakat, kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online lewat aplikasi smartphone.
Membuat dan memperpanjang SIM secara online ini berlaku bagi pemilik SIM A dan SIM C saja.
Pemohon yang ingin melakukan pendaftaran dapat memilih waktu sesuai yang diinginkan.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan ke-30: Manchester United Menang 2-1 Atas Brighton di Old Trafford
“Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah,” terang Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri.
Selain perpanjangan SIM Online, Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru.
Pemohon bisa melakukan ujian secara online, khususnya ujian teori.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar 5 April 2021: Ada Kiss Pagi hingga Suamiku Tukang Ngarang Siap Menghibur
“Ini kemungkinan kita akan launching rencananya tanggal 8 atau 11 April lah antara itu. Kita bekerja keras untuk mewujudkan ini secara cepat di program 100 hari (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen,” tegas Kakorlantas.
“Kemudian ujian tulis untuk SIM baru, kemungkinan juga sama dilaunching pada April nanti,” tambahnya.
Dilansir dari NTMC Polri, begini langkah-langkah untuk melakukan Perpanjangan SIM Online melalui aplikasi smartphone:
1. Pemohon perpanjang SIM dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store.
2. Pemohon melakukan verifikasi nomor telepon seluler
3. Pemohon mengisi nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie) pada menu registrasi.
4. Aplikasi akan meminta verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
5. Setelah pemohon diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
6. Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya.
7. Pemohon kemudian bisa pengiriman foto dan tanda tangan untuk dicantumkan pada SIM.
8. Pemohon memilih lokasi Satpas untuk pengambilan SIM, atau mengirimkan via layanan PT Pos Indonesia.***