Tiba di PN Jakarta Timur, Habib Rizieq Dikawal Ketat

26 Maret 2021, 09:39 WIB
Tiba di PN Jakarta Timur, Habib Rizieq Dikawal Ketat.* /Pikiran Rakyat/Aldiro/

PR BOGOR - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Habib Rizieq Shihab, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Habib Rizieq tiba di PN Jaktim diantar mobil Kejaksaan Jakarta Timur dengan pengawalan yang ketat.

Situasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau masih kondusif dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Jumat, 26 Maret 2021: Dewa Tampak Emosi Atas Perlakuan Kevin

Baca Juga: Hadapi Sidang Eksepsi, Habib Rizieq Tiba di PN Jakarta Timur Dikawal Ketat

Sejumlah kendaraan pengurai massa, barracuda dan "water cannon" juga disiagakan untuk mengamankan area di sekitar gedung Pengadilan Negeri Timur yang menjadi lokasi persidangan bagi Habib Rizieq.

Dalam sidang kali ini, Habib Rizieq direncanakan membaca eksepsi di depan Hakim. Sidang hari ini juga jadi kali pertama Habib Rizieq di hadirkan di PN Jakarta Timur.

Keputusan menghadirkan langsung terdakwa Habib Rizieq di persidangan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin oleh Suparman Nyompa yangmengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Bupati Baru Kabupaten Belu NTT, Nasdem: Dia Dokter Teladan

Baca Juga: Al Ingin Meyakinkan Sang Mama bahwa Andin Bukanlah Pembunuh Roy, Ikatan Cinta 26 Maret 2021

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan, dikutip PRBogor.com dari Antara pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 26 Maret 2021, Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Bersikaplah Bijaksana dan Diplomatis

Sebelumnya, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu sempat menjalani 2 kali persidangan jarak jauh atau online atas kasus kerumunan di petamburan dan Megamendung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa dalam persidangan jarak jauh, Selasa, 23 Maret 2021, mencabut surat penetapan nomor 222/Pidsus/2021/PN Jakarta Timur bertanggal 10 Maret 2021 terkait sidang online.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler