Sempat Kagum dengan Sosok Nurdin Abdullah, Said Didu: Siapa yang Merusak Beliau?

28 Februari 2021, 13:05 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu


PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerimaan suap atau gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel.

Sementara itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu turut mengomentari kasus Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Said Didu mengaku pernah mengagumi Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Baca Juga: The Penthouse 2: Nantikan Aksi Balas Dendam Oh Yoon He Ketika Bae Ro Na Datang ke Korea

Ia juga mengatakan pernah berkunjung ke Kabupaten Bantaeng untuk “belajar” bersama Gubernur Sulsel itu, saat masih menjabat sebagai bupati.

Said Didu pun tidak menyangka sosok Nurdin Abdullah bisa melakukan korupsi.

Lantas ia mempertanyakan sosok yang mampu memengaruhi Nurdin hingga bisa mengambil langkah seperti itu.

Baca Juga: 15 Lagu Hits Soal Cinta di Tahun 80-an, Cocok Buat Nostalgia dengan Suasana Romantis

Komentar tersebut disampaikan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Minggu, 28 Februari 2021.

“Dulu saya kagum sama beliau - saya pernah datang ke Bantaeng saat sbg Bupati utk ‘belajar’. Siapa yg merusak beliau? Apa karena bergabung ke dalam kolam sang juara?” ujar Said Didu.

Diketahui, saat maju sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diusung oleh PDI Perjuangan.

Sedangkan sebelumnya saat menjadi bupati di Kabupaten Bantaeng, dia diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diberitakan sebelumnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Baca Juga: 22 Lirik Lagu Ariana Grande Soal Cinta dan Hubungan, Keren untuk Caption Media Sosial

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dilansir PRBogor.com dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.45 WIB.

Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat, 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 3: Akankah Rahasia Oh Yoon Hee Terbongkar?

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," ujar Firli.

Firli menjelaskan, Agung telah lama kenal baik dengan Nurdin yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.

Menurut Firli, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Baca Juga: BLINK Wajib Tahu Ini! 4 Cerita Unik Lisa BLACKPINK Saat di Masa Trainee, Dijuluki Ksatria Baju Baja

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler