KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Ilegal di Selat Malaka: Semua Kapal Akan Kami Proses Hukum

26 Januari 2021, 15:49 WIB
KKP mengamankan pelaku penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka. /ANTARA/HO-KKP

PR BOGOR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di kawasan perairan nasional di Selat Malaka. Dua kapal yang diamankan berbendera Malaysia.

"Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, seperti dilansir PRBogor.com dari Antara pada Selasa, 26 Januari 2021.

Antam menjelaskan, penangkapan kali ini tidak semudah yang dibayangkan, sebab selain kondisi cuaca yang ekstrem, proses penangkapan turut diwarnai aksi kejar-kejaran.

Baca Juga: Hasil Drawing Lengkap BWF World Tour Finals 2020: 5 Wakil Indonesia Siap Berjuang

Dalam operasi di Selat Malaka itu, satu kapal berbendera Malaysia yaitu KM. JHF 4631 B diketahui mengoperasikan alat tangkap bubu.

Melalui Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai Ardiansyah Pamuji pada Kamis, 21 Januari 2021 lalu, Kapal pencuri ikan itu berhasil dilumpuhkan pada posisi koordinat 01˚55,198' LU - 102˚09,962' BT.

Sementara kapal kedua yang juga berbendera Malaysia adalah KM. SLFA 4107 yang menggunakan operasikan alat tangkap trawl. Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing juga berhasil mengamankan kapal tersebut pada posisi 02˚59,184' LU - 100˚50,609'BT pada Minggu 24 Januri 2021 lalu.

Baca Juga: Lirik Lagu Prlly Latuconsina Feat. Andi Rianto Apa Lagi

Dijelaskan oleh Antam bahwa kedua kapal itu berisi 7 awak kapal masing-masing 3 orang warga negara Malaysia dengan 4 orang warga negara Myanmar.

Kini kedua kapal yang ditangkap telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

Sementara itu untuk kapal berbendera Indonesia yaitu KM. BAROENA menggunakan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser BLACKPINK The Show, Intip Keuntungan Lebih untuk Tiket Membership, Apa Saja?

Kapal tersebut berhasil diamankan melalui Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada sabtu 23 Januari 2021.

Saat ini nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

"Semua kapal tersebut akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Antam.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Rodrigo Duterte Dikabarkan Marah Besar pada Jokowi, Tuduh Polri Terlibat Jaringan Narkoba

Dituturkan oleh Antam, meski kondisi cuaca di lapangan ekstrem, namun tidak menjadi halangan bagi Kapal Pengawas Perikanan KKP menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Antam dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan terus menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler