Ini 3 Syarat Penting bagi Perusahaan yang Ingin Lakukan Vaksinasi Mandiri

22 Januari 2021, 10:41 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. /Instagram.com/@Kemenkes

PR BOGOR - Hingga kini wabah virus corona atau Covid-19 masih menjadi ancaman bagi penduduk di hampir seluruh dunia.

Sejak munculnya wabah Covid-19 di Indonesia, pemerintah sudah merencanakan program vaksinasi untuk masyarakat.

Program vaksinasi ini bertujuan agar tercapainya target kekebalan masyarakat atau herd immunity di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan Jadi Saksi

Pemerintah sebelumnya merencanakan akan ada beberapa kebijakan terkait vaksinasi tersebut, salah satu yang direncanakan pemerintah yakni terkait vaksinasi jalur mandiri.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan vaksinasi tersebut.

"Saya terima banyak WA dari para CEO, para konglomerat-konglomerat yang dulu jadi nasabah saya, mengenai vaksinasi mandiri," ujar Menkes Budi.

Baca Juga: 5 Tahun Buron, Eks Pejabat Kemenkes Nurdiana, Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap

Meski pemerintah masih menggodok regulasi terkait rencana vaksinasi Covid-19 untuk jalur mandiri tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, syarat pertama yang harus diperhatikan yakni vaksinasi bersifat sosialis bukan individualis.

Menkes Budi menjelaskan bahwa vaksin berfungsi bukan untuk melindungi diri sendiri, tapi melindungi, keluarga, tetangga dan masyarakat luas pada umumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021 di NET, GTV, dan Kompas: Ada Padi Reborn

"Sehebat apapun negara beli vaksin kalau orang lain di sekitar negaranya tidak divaksin dan tidak dibantu akan percuma. Karena kan ada pergerakan orang juga, jadi ada kemungkinan penularan tetap ada," tuturnya.

Kedua, untuk menjaga keuangan negara, pemerintah dalam pengadaan vaksin berusaha melakukan dengan secepat-cepatnya dan semurah-murahnya.

Sehingga nantinya negara bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai kebutuhan dan mencapai target herd immunity hingga 70 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021

Ketiga yakni terkait pemberian vaksin Covid-19. Budi menegaskan kepada para konglomerat jangan sampai vaksinasi mandiri ini justru hanya membuat golongan kaya yang dapat lebih dulu.

"Jadi kalau teman-teman ada yang ingin membantu, boleh, tapi harus dipahami tiga hal itu. Satu ini sesuatu yang sifatnya harus terjadi di semua rakyat, nggak boleh sekelompok saja, karena nggak ada gunanya juga," katanya.

Vaksinasi mandiri ini merupakan usulan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Sah Jadi Kapolri, Akui Bakal Siapkan Rencana Aksi

Tak hanya mengatur soal regulasi, pemerintah juga akan mengatur teknis vaksinasi Covid-19 mandiri ini.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler