Soal Tudingan Islamophobia, Mahfud MD Tegas Bilang 'Tak Ada Kriminalisasi Ulama di Indonesia'

25 Desember 2020, 07:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD, memberi tanggapan atas deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Benny Wenda. /Twitter/@mohmahfudmd /

PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mempertanyakan kepada pihak-pihak yang menuding ada kriminalisasi ulama dan Islamophobia oleh pemerintah.  

Menurutnya, tokoh agama atau ulama yang terjerat kasus hukum karena terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Lalu dia menyebut empat tokoh yang terkena kasus hukum sebagai contoh. Pertama, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Abu Bakar Ba'asyir, Bahar bin Smith, serta Gus Nur atau Nur Sugi.

Baca Juga: 20 Kalimat Ucapan Inspirasi Selamat Hari Natal 2020, Bisa Jadi Caption di Media Sosial

Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal 2020, Sakti Wahyu Trenggono Bilang 'Jangan Lupa Makan Ikan Biar Sehat!'

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Besok 25 Desember: Bahas Soal Asmara hingga Keuangan

"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dilansir PRBogor.com dari Antara, pada Kamis 24 Desember 2020.

Menurut Mahfud,  peran ulama di Indonesia sangat strategis bahkan ikut mendirikan Indonesia dan sampai sekarang berperan dalam membuat kebijakan. 

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Hari Pertama Bekerja Sebagai Meparekraf, Sandiaga Uno Sampaikan 3 Hal Ini di Rapat Perdananya

Baca Juga: Soal Viral Surat Telegram Berisi Pembubaran Ormas Termasuk FPI, Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri

Baca Juga: Singgung Soal Gaya Kepemimpinan Risma, Ulil Abshar: Jangan Marah-marah Secara Terbuka Seperti Dulu

Mahfud menjelaskan sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat.

Dalam kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Drama Korea True Beauty Episode 6 Subtitel Indonesia, Tayang Malam Ini di VIU

Baca Juga: Baru Dilantik, Mensos Tri Rismaharini Langsung Ubah Penyaluran Bansos: Tidak Lagi Cash atau Tunai ya

Baca Juga: Bak Tahanan VVIP, Ternyata Begini Cara Polisi Perlakukan Habib Rizieq di Penjara

Kemudian, sambung Mahfud, yakni Bahar bin Smith. Menurutnya, Bahar tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, melainkan melakukan penganiayaan berat.

"Bahar bin Smith Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," tuturnya.

Sedangkan untuk kasus Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik ataupun status kehabiban-nya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, 25 Desember: Coba Rileks dan Hilangkan Overthinking

Baca Juga: Posisi Menteri Sosial 'Diambil' Teman Seperjuangan dari PDIP Risma, Juliari Batubara: Presiden Gak..

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta 24 Desember 2020: Skenario Apa Sih yang Dibuat Mama Sarah?

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," ungkapnya.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler