Perputaran Uang Judi Capai Rp567 Miliar, Pemkab Bogor Bentuk Satgas Anti Judi Online

- 27 Juni 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi judi online - Pemkab Bogor bentuk Satgas Anti Judi Online.
Ilustrasi judi online - Pemkab Bogor bentuk Satgas Anti Judi Online. /Foto: Freepik

"Nanti sosialisasi terus-menerus kepada aparat di wilayah ini. Peran media juga sangat penting untuk mengingatkan hal ini," ujar Asmawa.

Asmawa mengingatkan masyarakat bahwa judi online membawa efek negatif yang signifikan, baik secara material maupun mental. 

Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada 40 camat se-Kabupaten Bogor untuk mengimbau masyarakat agar menjauhi aktivitas tersebut.

Baca Juga: Gegara Promosikan Judi Online, Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi

"Aktivitas judi online memberikan efek negatif pada pelakunya, baik secara material maupun mental," jelasnya.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari aktivitas judi online di Kabupaten Bogor mencapai Rp567 miliar.

Angka ini menempatkan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan perputaran uang tertinggi ketiga di Indonesia untuk judi online, setelah Jakarta Barat dengan Rp792 miliar dan Kota Bogor sebesar Rp612 miliar.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah