Gegara Promosikan Judi Online, Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi

- 27 Juni 2024, 16:00 WIB
Selebgram berinisial CN (19) ditangkap Polresta Bogor Kota gegara promosikan judi online di Instagram.
Selebgram berinisial CN (19) ditangkap Polresta Bogor Kota gegara promosikan judi online di Instagram. /Foto: Shabrina Zakaria/ANTARA

Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.

Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat dengan pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bismo.***

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah