PEMBRITA BOGOR - Diperkirakan ada 20 ton sampah memenuhi bantaran Sungai Cisadane di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diduga, sampah tersebut berasal dari warga Serpong, Banten.
Warga sekitar mengetahui lokasi tersebut dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Mendapat laporan, polisi langsung mengecek ke TPS ilegal itu, pada Senin, 22 April 2024 kemarin.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan penemuan TPS ilegal berawal dari temuan laporan masyarakat yang mengeluh sampah mencemari lingkungan.
"Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar Sungai Cisadane," kata Azis, dalam keterangan tertulis yang diterima Bogor.Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 23 April 2024.
Saat pengecekan ke lokasi, pihak kepolisian menemukan sampah sekitar 20 ton beserta satu unit alat berat jenis backhoe loader atau sering disebut beko.
"Petugas menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton serta satu unit alat berat jenis beko di tempat tersebut. Pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah adalah Basri Kabuy alias Ir, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari," jelasnya.
Polisi Temukan TPS Ilegal di Bogor
Polisi kemudian menemui Basri Kabuy untuk dimintai keterangan. Diketahui, sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya.