80 Kg Daging Hilang di Gudang Penyimpanan Caringin Bogor, Ternyata Pelakunya Karyawan Sendiri

- 19 April 2024, 11:30 WIB
Pelaku penggelapan daging kemasan. Polsek Caringin mengamankan pelaku di sebuah toko di Kampung Legoknyenang, Desa Pancawati, Caringin.
Pelaku penggelapan daging kemasan. Polsek Caringin mengamankan pelaku di sebuah toko di Kampung Legoknyenang, Desa Pancawati, Caringin. /Foto: dok. Biro Humas Polres Bogor

PEMBRITA BOGOR - Seorang karyawan mencuri 80 Kg daging dari tempat kerjanya dengan cara mengambil daging kemasan. Tindakan pelaku terungkap setelah pemilik toko mencurigai pengurangan daging tersebut. Merasa ada yang tak beres, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Setelah menerima laporan, Polsek Caringin, melakukan penyelidikan atas kasus penggelapan daging tersebut. Hasilnya, pelaku pencurian berhasil ditangkap.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 April 2024 lalu sekitar pukul 10:00 WIB di gudang penyimpanan daging di Kampung Legoknyenang, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Awalnya pemilik usaha daging kemasan Saudari SAA sebagai korban sedang menghitung daging kemasan yang berada di dalam gudang, ternyata daging kemasan tersebut sebagian ada yang hilang sebanyak 80 kg, "kata Ketut, dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 April 2024.

Pelaku Sudah Ditangkap

Bukti penyebaran daging kemasan.
Bukti penyebaran daging kemasan. /Foto: dok. Polres Bogor

Korban kemudian mengecek CCTV dan mendapati aksi seorang karyawan di balik hilangnya puluhan kilo daging tersebut.

"Setelah melihat CCTV, pelakunya yaitu Saudara UN alias Kekes (35) telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut, di mana jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV," tambahnya.

Pelaku kemudian melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Tak berselang lama, polisi sudah mengamankan pelaku

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek caringin untuk proses hukum lebih lanjut, dan pelaku dikenakan tindak pidana pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP," pungkas Ketut.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x