Nekat Buka saat Bulan Puasa Ramadhan 2024, Tempat Hiburan Malam Ditutup Paksa Satpol PP

- 19 Maret 2024, 23:55 WIB
Satpol PP Kota Bogor menegur kafe yang beroperasi di luar jam operasional selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Satpol PP Kota Bogor menegur kafe yang beroperasi di luar jam operasional selama Ramadhan 1445 Hijriah. /Foto: ANTARA/Satpol PP Kota Bogor

PEMBRITA BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur beberapa bar yang masih beroperasi di bulan puasa Ramadhan 2024. Petugas juga menyita ratusan botol miras ilegal.

Penindakan dilakukan pada Senin dini hari, 18 Maret 2024. Bar di Kota Bogor ditutup paksa lantaran nekat buka padahal sudah ada surat edaran Wali Kota Bogor terkait imbauan di bulan Ramadhan.

Sesuai surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Bogor berisi batasan batasan jam operasional kafe dan restoran menyelenggarakan live music, hanya bisa beroperasi pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.

Oleh sebab, petugas Satpol PP langsung memberi teguran dan minta tempat hiburan malam itu untuk segera tutup. Pihak tempat karoke atau bar diimbau untuk tidak beroperasi di atas pukul 00.00 WIB.

"Kami menemukan masih ada kafe dan tempat karaoke yang melanggar, beberapa di Kecamatan Bogor Barat yang beroperasi di atas pukul 00.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, seperti dilansir ANTARA, Selasa, 19 Maret 2024.

Razia Minuman Keras Ilegal di Bogor Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita sebanyak 268 miras ilegal berbagai merek dan jenis dari sejumlah warung di kawasan Bukit Cimanggu City (BCC).

"Kami juga melakukan penindakan terhadap warung-warung di pinggir jalan yang menjual miras, sehingga tidak ada celah untuk warung tidak berizin melakukan aktivitas menjual miras," tuturnya.

Agustian menyebut razia juga dilakukan di beberapa toko kelontong di enam Kecamatan Kota Bogor. Tim yang sedang bertugas pada saat malam itu wajib memberikan laporan setiap hari.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Selidiki Maling Todong Pistol di Kedung Halang Bogor

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x