Video penangkapan maling di dalam sumur viral di media sosial. Tampak keberadaan YS untuk keluar dari sumur dibantu oleh petugas kepolisian.
"Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap masih dalam proses tindak lanjut pemeriksaan pihak kepolisian sebagai dasar penyelidikan serta pengembangan perkara," kata Didin.
"Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Jo pasal 53 KUHP," pungkasnya.***