PEMBRITA BOGOR – Sebanyak 507 warung yang ada di Puncak Bogor akan ditertibkan oleh Satpol PP, termasuk warung nongkrong terkenal, Warpat.
Satpol PP Kabupaten Bogor akan menertibkan sejumlah bangunan milik pedagang di sepanjang Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, pada 8 Oktober 2023.
"(Yang ditertibkan) Warung dan lapak pedagang saja," ujar Rama.
Rama menjelaskan, bangunan yang akan ditertibkan itu karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya yaitu Warpat, yang menjadi lokasi nongkrong favorit wisatawan Puncak, Bogor.
Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Buat Film Mengejar Mbak Puan, Desak Ketua DPR Segera Sahkan RUU PPRT
"Di luar yang 420 bangunan, ada kurang lebih 87 bangunan lain yang akan ditindaklanjuti pemeriksaan oleh DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor), dikarenakan para pemilik bangunan memperlihatkan surat-surat (mengenai tanah tersebut)," kata Rama.
"Jadi, nanti tetap dibongkar. Kalau sudah melalui proses pelimpahan dari DPKPP, termasuk Warpat," katanya menambahkan.
Warpat dan Lapak Lainnya Segera Dibongkar, Bakal Pindah Kemana?