PEMBRITA BOGOR - Bagi Anda warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota kembali membuka layanan SIM Keliling di berbagai lokasi mulai hari ini Senin, 24 Juli 2023.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Apabila masa berlaku SIM habis akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun, Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor dari Satlantas Polresta Bogor Kota
Senin: Mall BTM
Selasa: Mitra 10 Sholeh Iskandar
Rabu: Mall BTW
Kamis: Mall Boxies Tajur
Jumat: Mall Jambu Dua
Sabtu: Mall Jambu Dua
Minggu: Burger King Pajajaran
Baca Juga: Aplikasi ChatGPT Bakal Segera Rilis Versi Android Mulai Minggu Depan, Begini Cara Registrasinya
Jam Operasional
Senin - Minggu: 08.00 - 09.00 WIB
Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat, pemohon harus mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu, kemudian melakukan registrasi. Lalu melakukan screening kesehatan dan hasilnya diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan di lokasi.
Baca Juga: Viral Tawuran Pelajar di Bogor Bikin Resah! Bocah-bocah Bawa Sajam hingga Bom Molotov
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***