Tak Mampu Bayar, Pria Asal Bogor Malah Aniaya PSK Sewaannya hingga Diamankan Polisi

- 27 Juni 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/

PEMBRITA BOGOR - Seorang pemuda asal Bogor berinisial SB (22) melakukan penganiayaan terhadap wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial SMJ (34).

Pelaku menganiaya korban di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belang Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat, 23 Juni 2023.

Hal ini terjadi setelah pelaku ditagih uang Rp 400 ribu untuk membayar jasa PSK tersebut.

Baca Juga: Digerebek Polisi di Puncak Bogor, 9 PSK Kini Diamankan Dinsos, 6 Orang di Antaranya Masih di Bawah Umur

Kronologi Kejadian

Ilustrasi kamar hotel.
Ilustrasi kamar hotel.

Diketahui, pelaku menyewa jasa korban melalui aplikasi MiChat.

Keduanya bertemu di hotel kawasan Palmerah untuk melakukan hubungan intim.

Sekitar pukul 20.15 WIB, pelaku dan korban sudah sama-sama berada di dalam kamar hotel, lalu berhubungan intim sebanyak satu kali.

Baca Juga: Tersinggung oleh PSK Online, Pria di Bekasi Tega Tusuk Wanita 'Open BO' Pesanannya

Setelah itu, korban menagih uang Rp 400 ribu sesuai kesepakatan, namun pelaku tidak bisa membayar.

Pelaku membuka tasnya, dan sebuah pisau jatuh dari tas tersebut.

"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh," kata Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdul Rohim.

Baca Juga: Parah! Pria Durjana Pekerjakan 36 Siswi SMP dan SMA jadi PSK, Ini Kode Kunci Kosan dan Langsung Dilayani

Korban sontak berteriak minta tolong. Di sisi lain, pelaku langsung menginjak pisau yang jatuh ke lantai, mengambilnya, lalu menyerang dada korban sebanyak dua kali.

Korban berteriak lagi minta tolong. Pintu kamar pun terbuka, saat itu pelaku berusaha melarikan diri namun ia berhasil diamankan petugas hotel.

Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.

Baca Juga: Setelah 20 Hari, Pencuri Vespa dan Minibus di Puncak Bogor Akhirnya Ditangkap

Barang bukti di TKP juga turut dibawa polisi yaitu sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink, dan satu potong bra warna coklat milik korban.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Dodi.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x