Mendenga hal itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Bogor dengan No. Pol: STBL/B/954/V/2023/JBR/RES BGR tertanggal 28 Mei 2023.
Dalam surat laporan tersebut, tertulis kronologi dugaan pelecehan terhadap putrinya terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023 pukul 9.00 WIB di sebuah SD Negeri di Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Jurnalis Perempuan Diduga Kena Pelecehan Seksual saat Liput Rakernas Partai Ummat
"Telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara Korban dicabuli oleh Terlapor lebih dari 1 (Satu) Kali dengan cara memegang-megang paha bagian dalam," demikian tertulis dalam isi laporan tersebut.
Orang tua korban langsung membawa putrinya divisum dan melakukan pemeriksaan psikologi untuk laporan tersebut.
Korban Alami Trauma
Terlapor berinisial RS selanjutnya disidang di sekolah bersama korban dihadirkan di sana. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) itu pun diberhentikan dari sekolah tempat korban menimba ilmu. Hal ini terlihat dari Surat Pernyataan Pemutusan Hubungan Kerja yang ditunjukkan dalam video tersebut.
Baca Juga: Soroti Kasus Pelecehan di Gunung Halimun Bogor, Sandiaga Uno: Merugikan Pariwisata
Tertulis RS yang merupakan guru PAI berstatus honorer dipecat dari SD Negeri tersebut per tanggal 29 Mei 2023 setelah melakukan tindakan tidak terpuji kepada muridnya.