Berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas ganjil genap di antaranya arah simpang Gadong Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Diketahui, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk beberapa kendaan, yaitu kendaraan pejabat negara dan pejabat asing tamu negara, kendaraan dinas pelat merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan berkepentingan, dan kendaraan domisili setempat berpelat nomor 074 dan 075.
Baca Juga: Usai Demo, Salah Satu Permintaan Para Sopir Angkot Bogor Dikabulkan
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***