Larangan menerima parsel jelang lebaran ini sejatinya tercantum dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Kamis 13 April 2023
Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Martyati juga mengingatkan ASN agar tidak meminta tunjaga hari raya (THR) dan hadiah kepada pihak lain karena bisa menimbulkan konflik, risikonya pidana.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***