Ngeri! Dalam Sebulan Ada 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bogor yang Ditangkap

- 28 Maret 2023, 13:24 WIB
Barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba oleh 21 tersangka yang ditangkap di Kota Bogor sebelum Ramadhan.
Barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba oleh 21 tersangka yang ditangkap di Kota Bogor sebelum Ramadhan. /ANTARA/Linna Susanti

Kata Kombes Bismo, para tersangka ini melakukan transaksi dengan modus tempel tangan usai pemesanan secara online di media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Tanahnya Labil, Tembok Penahan Tanah di Bogor Barat Ambruk Usai Dihantam Hujan Deras

Adapun mereka yang mengedarkan sabu dan ganja diancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.

Kemudian, pasal 111 ayat (1) bagi aetiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.

Baca Juga: Bikin Resah! Ular Kobra Bersarang di Bawah Lantai Rumah Warga Bogor

Selanjutnya, bagi para tersangka yang menjual atau menyebarkan obat terlarang tertentu dijerat pasal Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x