Baca Juga: Pencarian Selesai, 6 Korban Tewas Akibat Longsor di Empang Bogor Berhasil Dievakuasi TIm Gabungan
Layanan perpanjangan SIM A dan C akan dibuka pukul 9.00-13.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dibawa di antaranya KTP asli dan fotocopy, SIM asli yang masih berlaku, Uji Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat.
Sebagai infromasi, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu dan SIM B adalah Rp 75 ribu.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Curug di Bogor yang Bagus, Air Kolamnya Jernih Bikin Asyik
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***