Sebagai informasi, aturan penyitaan knalpot bising ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor dan berdasarkan UU No. 22 tahun 2099 tentang Lalu Lintas Angkutan Kendaraan dengan Knalpot Bising tidak layak jalan karena tidak standar pabrikan dan harus sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***