Pelaku ditembak kakinya oleh Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota.
Baca Juga: 2 Gadis Remaja di Bogor Tewas Terseret Arus Kali Citeureup, Begini Kronologinya
"Nah, pada saat (warga) melakukan pengejaran Quik Respon (QR) dari polsek Bogor Selatan melintas ditempat jadi polisi dan masyarakat dapat mengamankan pelaku,” tutur Bismo.
Polisi langsung mengamankan senjata tajam berupa satu buah celurit dan satu buah pistol jenis soft air gun, serta barang bukti hasil todongan berupa ponsel.
Tindakan tegas juga diberikan pada pelaku karena aksinya membahayakan bagi masyarakat.
Baca Juga: RSUD Kota Bogor Kini Punya 2 Blok Gedung Baru, Sudah Diresmikan Menkes
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara,” tandas Bismo.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***