Baca Juga: Viral Oliebollen, Kue Khas Belanda Mirip Odading
Perlu diketahui, menikah sah secara negara selain bisa memiliki hak-hak sebagai warga negara, juga akan bisa melindungi perempuan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta memperoleh kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.
"Hasil pembicaraan kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat,"
"Tahun depan Insya Allah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," katanya.
Baca Juga: Usai Malam Tahun Baru, 18.000 Kendaraan Berbondong-bondong Tinggalkan Puncak Bogor
Badan Pusat Statistik (BPS) Bogor mencatat terdapat 45,21 persen pasangan suami istri yang tercatat negara dan baru mnemiliki akta pernikahan.
"Ada 45,21 persen dari total 2.562.114 jiwa yang sudah menikah. Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta jiwa yang sudah menikah di Kabupaten Bogor belum memiliki akta nikah," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong dilansir Pikiran Rakyat Bogor dari ANTARA.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***