Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial G.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian berlangsung pada Senin, 31 Oktober 2022, dini hari sekitar pukul 02:30 WIB.
Para pelaku diduga berasal dari salah satu kelompok usai terdapat beberapa coretan pada papan tulis dan lantai bangunan sekolah.
Baca Juga: Angkot Kabupaten Bogor Tertabrak KA Commuter Line, Perjalanan KA ke Arah Jakarta Terhambat
Beberapa coretan tinta berwarna ungu itu bertuliskan "We are TOM", "TOM Bogor", dan "TOM Bogor Gangster".
"Akibat pencurian tersebut, sejumlah barang yang ada di dalam sekolah, seperti dua unit printer dan dua unit infocus dibawa kabur para pelaku," kata Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto.
Atas perbuatan para gangster ini, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku yang membawa barang bukti narkoba jenis ganja, selanjutnya langsung diproses Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.***