Jenazah kemudian ditutup menggunakan penutup keranda lalu dipaku agar rapat dan tak berongga.
Baca Juga: Pandemi Corona Meluas di Indonesia, 5 April 2020 : 2.273 Orang Positif
Tak hanya jenazah, bagian luar keranda juga disemprot menggunakan cairan dekontaminasi menggunakan cairan desinfektan.
Untuk prosesi mensalatkan jenazah, juga menjadi tanggung jawab petugas medis dengan tetap menggunakan APD lengkap.
Setelahnya, jenazah dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk dibawa ke pemakaman.
Sebelum berangkat keranda jenazah juga wajib dilakukan penyemprotan dekontaminasi, bahkan bagian pintu mobil juga harus didekontaminasi oleh petugas untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Kota Bogor Ungkap Klaster Baru COVID-19, 8 Orang Terkonfirmasi Positif
Setelah proses pemakaman selesai, petugas medis diwajibkan kembali ke tempat pengurusan jenazah untuk proses doffing off atau melepaskan APD secara steril.
Sederet hal diatas merupakan protokol wajib yang harus dilakukan oleh tim medis di dalam mengurus jenazah pasien virus corona yang dinyatakan telah meninggal dunia.***