Wacana Pembebasan Napi Koruptor, Sebuah Prestasi atau Kemunduran

- 5 April 2020, 09:51 WIB
MENKO Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menegaskan kapal ikan Tiongkok sudah keluar dari ZEE Indonesia di Natuna.
MENKO Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menegaskan kapal ikan Tiongkok sudah keluar dari ZEE Indonesia di Natuna. /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Imbas dari menyebar luasnya kasus virus corona membuat pemerintah perlu mengambil kebijakan-kebijakan kongkret secara cepat dan tepat.

Namun baru-baru ini ada yang salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian dan perdebatan di kalangan publik yaitu adanya wacana pembebasan bagi para napi koruptor.

Menaggapi hal tersebut, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan di dalam cuitan akun twitternya bahwa hingga saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.

Baca Juga: Alun-Alun Bogor Segera Dibangun, Mengusung Konsep Ruang Terbuka Hijau

Sebelumnya ramai diberitakan soal wacana membebaskan para napi kasus korupsi. Wacana dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu memunculkan perdebatan dari berbagai kalangan.

Yasonna Laoly dianggap mencuri kesempatan di tengah pandemi virus corona untuk membebaskan napi koruptor.

Mahfud MD pun memberikan keterangan bahwa napi koruptor belum ada yang dibebaskan hingga saat ini.

Baca Juga: Reza Rahadian: Kisah Habibie Ainun Adalah Never Ending Story

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya," Jelas Mahfud.

"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," tuturnya

Seperti diberitakan Bekasi.pikiran-rakyat.com sebelumnya, Indonesia Corruption Watch memprotes wacana Yasonna H Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 agar napi kasus korupsi di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan.

Sumber artikel dari PIKIRAN-RAKYAT.Com dengan judul "Soal Wacana Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD : Belum Ada Napi Koruptor yang Dibebaskan"

Kurnia Ramadhan selaku Peneliti Divisi Hukum ICW menjelaskan bahwa Yasonna tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata dia.

Menurut Data Kementerian Hukum dan HAM tahun 2018, jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

Kurnia menambahkan, akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x