Corona Belum Usai, Bagaimana Persoalan THR Karyawan

- 4 April 2020, 16:13 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

Hal itu ditekankan Menaker saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis 2 April 2020. Raker virtual yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafirah, juga diikuti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Tatang Budie Utama Razak.

Menaker mengingatkan, Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar. Hal itu sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," jelas Menaker.

Pengusaha yang mengalami kesulitan dalam membayarkan THR dapat menempuh mekanismedialog antara pengusaha dan pekerja/buruh guna menyepakati pembayaran THR tersebut apakah perusahaan mampu membayar THR secara atau dibayarkan secara bertahap.***

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x