Corona Belum Usai, Bagaimana Persoalan THR Karyawan

- 4 April 2020, 16:13 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Ditengah situasi penyebaran COVID-19, ada persoalan baru yang menyita perhatian khususnya bagi para karyawan perusahaan yaitu kejelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Tentunya pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi karena sudah tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan.

Mengutip dari Pikiran Rakyat dengan judul "THR Tetap Wajib Dibayarkan Perusahaan Meskipun Terjadi Virus Corona"

THR merupakan bentuk penghargaan perusahaan atas kenierja karyawan selama ini sekaligus apresiasi atas keyakinan agama yang dipeluk tiap karyawan sebagai bentuk wujud toleransi dalam kehidupan beragama.

Ketentuan THR diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sehingga tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan hak para karyawan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Work From Home yang Efektif dan Produktif Biar gak cepet Bosan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi COVID-19.

Dalam siaran pers di Jakarta Jumat, 3 April 2020 Menaker Ida mengatakan "THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan."

Baca Juga: Bima Arya Khawatir Kuliner Legendaris Bogor Punah

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x