Bupati Bogor Izinkan Tiga Tempat Wisata Buka Kembali, Ini Daftarnya

- 23 September 2021, 15:30 WIB
Bupati Bogor Izinkan Tiga Tempat Wisata Buka Kembali
Bupati Bogor Izinkan Tiga Tempat Wisata Buka Kembali /Dok. Pemkab Bogor/

PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan tiga tempat wisata untuk kembali dibuka dimasa perpanjangan keempat PPKM level 3.

Ketiga tempat wisata tersebut, adalah Taman Safari Indonesia, Taman Buah Mekarsari yang berlokasi di Cileungsi, dan Jungle Land di kawasan Sentul, Babakanmadang.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti mengatakan, meski sudah diperbolehkan dibuka pemerintah daerah tetap memberlakukan aturan yang ketat.

Pertama jumlah pengunjung di batasi maksimal 50 persen dari kapasitas, kedua jam operasional ketiga tempat wisata itu hanya boleh dibuka hingga pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: BTS Kagumi Villa Mewah yang Dibangun untuk Mereka dalam Teaser Pertama 'BTS In The SOOP Season 2'

Selain itu, pengelola wajib menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining kepada seluruh pengunjung dan pegawai.

“Pengunjung usia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk masuk,” kata Titi.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Keputusan Bupati Bogor ini dikeluarkan seiring dengan perpanjangan keempat PPKM level 3 di pulau Jawa dan Bali, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Profil Bambi Zhu, Pemeran Lu Li yang Mengejar Jiang Yi Cheng dalam Drama China Cute Programmer

Dalam surat Keputusan Bupati Bogor ini, pemerintah daerah melakukan beberapa penyesuaian aturan diantaranya uji coba pembukaan beberapa tempat wisata yang nantinya akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Namun, ada beberapa aturan yang tetap diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, salah satunya menutup seluruh objek wisata alam, desa wisata beserta penunjangnya untuk sementara waktu.

“Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan keempat di Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram Pemkab Bogor, Rabu 22 Sepetember 2021.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Pemkab Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah