c. Desa Kuripan, Desa Cihoe, dan Desa Perigi Mekar.
Adapun berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon penerima vaksin Covid-19:
a. Bagi peserta yang sudah lewat 28 hari dari vaksin pertama
b. Membawa fotokopy KTP dan alat tulis
***