PR BOGOR - Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan Pemkab Bogor selaras dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM yang kembali telah di perpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Dalam perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021 di Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan, sedikit melonggarkan untuk tiga kegiatan yang diputuskan dalam Keputusan Bupati Bogor.
“Tiga kegiatan tersebut dilonggarkan dibandingkan dengan keputusan Bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021 lalu,” ujarnya kepada PikiranRakyat-Bogor.com, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca Juga: SEVENTEEN Merilis Poster terbaru untuk program realitas “In The Soop”
Tiga aturan yang dilonggarkan sesuai dengan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 diantaranya;
1. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
2. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diizinkan buka maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
3. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.