Khusus untuk perpanjangan, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C.
Tak hanya itu, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi agar masyarakat bisa mendapatkan layanan SIM gratis ini.
Mulai dari E-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik untuk pembuatan SIM baru dan SIM asli untuk perpanjangan SIM.
Bagi warga yang memenuhi persyaratan, bisa langsung mendatangi ke Satpas Kedung Halang di Jalan KS. Tubun Nomor 21 Kota Bogor.
Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Pisces Selasa, 29 Juni 2021, Mulai dari Kesehatan hingga Percintaan
Adapun waktu pendaftarannya akan dibuka mulai 26 Juni hingga 30 Juni 2021.
Mengingat saat ini masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, warga diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.***