Kota Bogor melalui Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2020 melakukan pemotongan secara langsung dari ASN Pemkot Bogor.
Pemotongan tersebut adalah untuk zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas Kota Bogor.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Membengkak Jadi 4 Persen di Februari 2021, Berikut Rinciannya
Dedie berharap bantuan yang diberikan akan berdampak positif untuk usaha UKM sehingga usahanya dapat produktif.
Hal tersebut diamini oleh Samson Purba, selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor.
Ia mengatakan dalam situasi Covid-19 banyak pelaku UKM yang kesulitan mendapatkan modal.
“Apalagi bagi pelaku UKM yang kesulitan mendapatkan akses bantuan modal,” ujar Samson.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Rusli Saimun, Wakil Ketua II Komisioner Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota Bogor.
Ia mengatakan bantuan ini diharapkan dapat membantu UKM yang berjualan takjil agar dapat memenuhi kebutuhan dan kelancaran usaha.***