Baca Juga: Moeldoko Rebut Demokrat, Gatot Nurmantyo 'Perintahkan' Prajurit Kedepankan Etika
Baca Juga: ARMY Harus Tahu! 7 Informasi Soal Suga di Spesial Ultah ke-28, Termasuk Anti Nonton The Penthouses 2
Baca Juga: Tafsir Rocky Gerung Soal Media Asing Pasang Jokowi dan Moeldoko Pakai Seragam Militer
Baca Juga: Miyawaki Sakura Bakalan Datu Agensi Dengan BTS
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***