Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Bojonggede Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Hamil

- 17 Februari 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Pixabay
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Pixabay /


PR BOGOR - Lagi-lagi kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Kasus kali ini datang dari seorang ayah di Bojonggede, Kabupaten Bogor yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.

Bahkan, pelaku yang berinisial IR (51) melampiaskan aksi bejatnya itu sebanyak sepuluh kali sampai korban hamil.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Trans 7, dan NET TV 17 Februari 2021, Bisa Cek di Sini!

Lantaran tak ingin anaknya itu hamil, pelaku menyuruh korban menggugurkan janinnya.

Korban dipaksa minum obat dan jamu yang membuat janinnya itu meninggal dunia di dalam kandungan.

Setelah itu, pelaku meminta korban menguburkan janin yang berusia enam bulan ituu di belakang rumah.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, RCTI, dan Indosiar 17 Februari 2021: Ada Ikatan Cinta dan Buku Harian Seorang Istri

Perilaku bejat IR ternyata dilakukan sejak 2020 lalu.

Kejadian ini terungkap, diawali laporan dari warga setempat yang menaruh kecurigaan saat melihat gundukan tanah berisi janin.

"Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Catat Baik-baik! Aturan Ganjil-Genap di Kota Bogor Diperpanjang hingga 2 Pekan ke Depan

Polisi lalu mendalami kasus ini dengan mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat.

Setelah diperiksa, di sana IR mengaku bahwa dirinya merupakan suami dari korban.

Namun usai diselidiki lebih lanjut, terungkap fakta bahwa pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 17 Februari 2021 Soal Keuangan hingga Karier: Ada Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kombes Imran menyebut, pelaku dalam menjalankan aksinya juga kerap mengancam hingga menganiaya korban.

"Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini Besok 17 Februari 2021: Segera Ungkapkan Cintamu!

Dengan ancaman hukuman pidana yakni dipenjara maksimal 20 tahun.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x