Ia mengatakan, hal itu sesuai ketentuan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, bahwa maksimal tiga bulan setelah pelantikan kepala desa harus sudah selesai menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa.***
Ia mengatakan, hal itu sesuai ketentuan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, bahwa maksimal tiga bulan setelah pelantikan kepala desa harus sudah selesai menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa.***
Editor: Rizki Laelani
Sumber: Antara