Rektor Universitas Ibnu Chaldun Minta Risma Segera Mundur Jika Tak Ingin Ada Polemik

- 24 Desember 2020, 10:45 WIB
Tri Rismaharini.
Tri Rismaharini. /Instagram/@tri.rismaharini/

Pada Kamis, 24 Desember 2020, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Musni Umar, melihat ada pelanggaran yang terjadi.

"Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

“Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23,” jelas.

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

“Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU,” jelasnya.

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

"Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya,"

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Wali Kota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x