PR BOGOR - Bupati Bogor, Ade Yasin berbagi cerita usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan saat acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
"Tadi dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB, selasai jam 4, tentang kasus kerumunan di Megamendung. Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," ungkap Ade, Selasa 15 Desember 2020.
Dikatakan Ade Yasin, pihak panitia tidak sama sekali mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Upaya Pengelolaa Air Bersih di Danau Bogor Raya, Dedie A Rachim: Ditargetkan Revitalisasi 1 Tahun
Baca Juga: Bersiap, Jelang Natal dan Tahun Baru 2021 akan Ada Gelar Operasi Lilin Serentak di Seluruh Indonesia
Baca Juga: 7 Film yang Tayang di Bioskop saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Salah Satunya Asih 2
"Iya karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin," katanya.
"Apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (HRS) saja," jelasnya, sebagaimana diberitakan Hallobogor.com sebelumnya dalam artikel "6 Jam Pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Bupati Ade Yasin Hadapi 50 Pertanyaan".
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada penyambutan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jumat, 20 Desember 2020.