Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun: Beristirahatlah dengan Tenang, Diego...
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Lembu dan Harimau Hari Ini, 26 November 2020: Tikus Harus lebih Sabar
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 26 November 2020 dari Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 26 November 2020, dari Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***