Kronologi Preman Bacok Warga di Pasar Malam Bogor, Awalnya gegara Pasang Lampu di Lapak PKL

31 Mei 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi preman. Preman di Bogor ditangkap usai lukai seorang warga. /Pixabay/Prawny

PEMBRITA BOGOR - Aksi pembacokan terjadi di Pasar Malam di Jalan Roda Pasar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Pelaku adalah seorang preman bernisial YF (35) yang tanpa ragu membacok warga karena masalah sepele, yaitu gara-gara pasang lampu penerangan.

Kronologi kejadian bermula dari seorang warga berinisial US hendak memasang lampu penerangan untuk pedagang kaki lima (PKL) di pasar makam Jalan Roda Pasar Bogor.

Baca Juga: Info Jadwal Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor, Berlaku Mulai Sore Hari Ini 31 Mei 2023

Kemudian, YF yang merupakan preman di area tersebut tak terima dengan pemasangan lampu itu.

YF berlasan, pemasangan lampu atau penerangan untuk PKL harus dilakukan atas izinnya.

Alhasil, preman dan korban pun cekcok. Preman itu pun kemudian mengeluarkan senjata tajam untuk mengusir korban.

Baca Juga: Viral Video Tawuran Pelajar di Cileungsi Bogor, Pemukiman Warga Jadi 'Arena' Pertarungan

Namun, korban tidak mau menuruti permintaan pelaku sehingga ia disabet senjata tajam.

"Terjadi selisih paham karena saudara Ujang Sarjana memasang lampu penerangan di Jalan Roda tanpa seizin saudara Yopi," terang Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila, Rabu, 31 Mei 2023 kepada wartawan.

"Ketika bertemu dengan korban atas nama Ujang Sarjana, (pelaku) hendak mengusir dengan menggunakan sajam, namun Ujang Sarjana tidak mau sehingga sajam disabrtkan dan ditangkis oleh Ujang Sarjana sehingga mengakibatkan luka di tangan," tuturnya.

Baca Juga: Viral Video Jokowi Nonton Fast X di Bioskop Bogor Bareng Warga Biasa, Tak Ada Perlakuan Spesial

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa YF kini sudah ditangkap polisi.

Diketahui, YF sendiri sudah jadi targer operasi libas lodaya 2023 terkait premanisme karena yang bersangkutan disebut sering memalak para pedagang di Jalan Roda Pasar Bogor.

"Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka. Di mana pelaku juga merupakan terduga pelaku premanisme di Pasar Bogor serta masuk dalam TO Operasi Libas Lodaya 2023," ucap Bismo dalam keterangannya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Janji, Pembangunan Tol Khusus Truk Tambang di Bogor Mulai Berjalan

Aksi YF melukai seorang warga membuatnya dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Tags

Terkini

Terpopuler