Bupati Bogor Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat

12 Agustus 2021, 13:20 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. Pelonggaran aturan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor diberikan kepada sektor rumah makan hingga kafe, kini bisa makan di tempat. /Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, melonggarkan aturan operasional rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya selama masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Selain rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya, pelonggaran aturan juga dilakukan terhadap rumah ibadah dan perjalanan antar daerah.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kebijakan pelonggaran aturan ini dilakukan seiring dengan dikeluarkannya aturan baru terkait pelonggaran aturan selama masa perpanjangan PPKM.

Baca Juga: Diplomat Dipukuli, Nigeria Tarik Duta Besarnya dari Indonesia

Menurut Ade Yasin, dengan pelonggaran aturan ini rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya boleh menerima layanan makan ditempat.

Namun, kata Ade Yasin, pelonggaran ini diberikan hanya untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki area terbuka, dengan ketentuan lain hanya menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 20 persen.

“Untuk rumah ibadah diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjemaah dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitan ruangan atau sebanyak 20 orang,” kata Ade Yasin kepada media.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Jumat 13 Agustus 2021: Akan Ada Tawaran Pekerjaan Baru, Berani Resign?

Untuk aturan perjalanan antar daerah, khususnya melalui pesawat udara di dalam Jawa dan Bali dapat dilakukan dengan menunjukkan hasil tes antigen maksimal H-1.

Selain itu, penumpang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil PCR negatif maksimal H-2 jika baru sebatas menerima vaksin dosis pertama.

“Sejumlah aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM tingkat 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali,” ucap Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Tersedia di PeduliLindungi? Coba Lakukan Langkah Ini!

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan agar restoran, rumah makan, kafe, dan sejenisnya diizinkan melayani makan ditempat dengan durasi 30 menit.

Namun, izin ini hanya berlaku bagi restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka atau outdoor.

“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa, dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers virtual seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Link Nonton Hospital Playlist 2 Episode 8 Sub Indo: Rasa Khawatir Ahn Jeong Won Semakin Menjadi!

Menurut Ridwan Kamil, izin ini akan memberikan peluang bagi pelaku usaha kuliner sekaligus membuka kembali geliat ekonomi secara proporsional.

“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Kang Emil juga mengusulkan agar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan dengan berbasis kecamatan.

Baca Juga: Profil Trevoh Chalobah, Pemain Didikan Akedemi Chelsea yang Gemilang di Piala Super Eropa

Hal ini perlu dilakukan mengingat tidak semua kecamatan berstatus level 4 PPKM, seperti di Kabupaten Bogor ada beberapa kecamatan yang statusnya sudah level 2 dan 1.

Sehingga, daerah dengan status level 2 dan 1, sekolah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka.

“Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, InsyaAllah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” kata Ridwan Kamil.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler