PR BOGOR - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling, bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM pada hari ini.
Dikutip PRBogor.com dari akun Twitter @PolresBogorKota, berikut jadwal SIM Keliling Polres Bogor hari ini Jumat, 12 Maret 2021.
Baca Juga: Sindir Ashanty, Krisdayanti Berharap Aurel-Azriel Bisa Hormati Raul Lemos
Baca Juga: Selama 13 Tahun Dilarang, Pengadilan Malaysia Bolehkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat, 12 Maret 2021 ada di Lippo Mall Ekalokasari, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
Baca Juga: Moeldoko Rebut Demokrat, Gatot Nurmantyo 'Perintahkan' Prajurit Kedepankan Etika
Baca Juga: ARMY Harus Tahu! 7 Informasi Soal Suga di Spesial Ultah ke-28, Termasuk Anti Nonton The Penthouses 2
Baca Juga: Tafsir Rocky Gerung Soal Media Asing Pasang Jokowi dan Moeldoko Pakai Seragam Militer
Baca Juga: Miyawaki Sakura Bakalan Datu Agensi Dengan BTS
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***