Baca Juga: Ramalan Harian Pisces Besok 15 Oktober 2021: Kamu Akan Menjadi Orang yang Serius dalam Pekerjaan
Di negeri aman dan damai seperti Indonesia ini, jihad bisa berbentuk berbagai macam.
Seperti Jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan narkoba, jihad melawan kemiskinan, jihad melawan kebodohan, jihad melawan ketidakadilan, dan jihad melawan korupsi.
Seperti dahulu pada tahun 2016, pemerintah kita pernah berupaya mengurangi perilaku pungutan liar atau pungli.
Di dalam ajaran Islam, pungutan liar tidak dibenarkan. Karena pratiknya mirip dengan perampok jalanan, artinya menzalimi orang lain dengan cara memungut upeti.
Imam Adz-Dzahabi, seorang ulama ahli fikih mengatakan bahwa orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa dan sama-sama memakan harta haram.
Baca Juga: IHSG Mengalami Positif Trend: BBCA Stock Split dan Langsung Diserbu para Investor
Allah Swt berfirman di dalam QS. Asy-Syura ayat 42.
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih”.