PR BOGOR - Berziarah menjadi satu di antara kegiatan ibadah yang seringkali dilakukan oleh umat Muslim sebelum Ramadhan berlangsung.
Empat mazhab tidak memiliki selisih paham terkait ziarah kubur. Sebab, hadis fi'liyah maupun hadis qauli, keduanya menyatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan ziarah.
"Maka tidak ada yang bisa mengelak daripada berbuat perbuatan ziarah kubur karena dua dalil menunjukan tentang di-sunnahkan-nya berziarah ke makan orang beriman," kata Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagaimana dikutip PRBogor.com dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Minggu 11 April 2021.
Baca Juga: Inspirasi Menu Ramadhan 2021: Resep Mudah Bubur Jali Merah Delima, Sajian Cocok untuk Berbuka Puasa
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum berziarah ke makam sendiri tidak ikhtilaf di antara empat mazhab.
"Tak ada ikthilaf di antara ulama, kita boleh berselisih pendapat kalau dalam masalah itu ada ikhtilaf, boleh kata Maliki tak boleh kata Hambali, boleh kata Syafii tak boleh kata Hanafi," tutur Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad bercerita bagaimana Nabi Muhammad SAW melakukan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya.
Nabi memperbolehkan umat Muslim melakukan ziarah jika hal itu mengingatkan manusia pada kematian.
Ia mengunjungi makam Aminah, sang ibu, kemudian makam Abdullah, sang ayah.