Pelaku mengancam korban, mengambil harta korban, dan melukai korban dengan senjata tajam.
MR sempat melawan saat ditangkap sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Baca Juga: 7 Aktivitas Seru yang Wajib Dilakukan Wisatawan di Curug Ciherang Bogor
Kasus lain yang pelakunya ditangkap adalah pencurian dengan pemberatan di Cikarang Barat. Dua pelaku membacok korban saat menuntun kendaraannya yang mogok.
"Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur," kata Twedi.
Atas perbuatannya, pelaku perkara pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Rusun untuk Korban Longsor yang Rumahnya Rusak
Kemudian pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***