5. Korban Diangkut Warga ke Rumah Sakit
Setelah dibacok menggunakan celurit, Ra meminta tolong sambil memegang lehernya yang terluka parah. Namun, baru beberapa langkah mencari bantuan, bocah itu tak sadarkan diri lalu tersungkur ke aspal.
Selanjutnya warga yang melihat langsung mengangkut Ra ke RSUD Palabuhanratu. Sayangnya, Ra dinyatakan meninggal dunia.
6. Barang Bukti Diamankan
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk membunuh korban. Barang bukti lain yaitu pakaian korban, pakaian tersangka, dan bantal guling yang dipakai untuk menyembunyikan celurit juga diamankan.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui apakah ABH3 menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antar-sekolah atau tidak.
7. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka pembunuhan Ra dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.