Ramai Hoaks Pesan Berantai Penculikan Anak, Penyebarnya Bisa Dipenjara

- 30 Januari 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi penculikan/pixabay
Ilustrasi penculikan/pixabay /

"Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoax atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun," jelasnya.

Baca Juga: Bocah Tangerang Diduga Korban Penculikan Ditemukan di Bogor

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x