Ramai Hoaks Pesan Berantai Penculikan Anak, Penyebarnya Bisa Dipenjara

- 30 Januari 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi penculikan/pixabay
Ilustrasi penculikan/pixabay /

PR BOGOR - Belakangan ramai pesan berantai kasus penculikan yang meresahkan di kalangan orang tua dan siswa sekolah dasar (SD).

Namun, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hengki memastikan bahwa pesan berantai penculikan itu hanya hoaks alias berita bohong.

Hengki pun meminta masyarakat menghubungi layanan pengaduan jika menemukan informasi penculikan anak serupa pesan berantai yang belakangan viral.

Baca Juga: Beredar Rekaman Suara Ceritakan Kronologi Upaya Penculikan Anak Sekolah di Bogor, Orang Tua Diminta Waspada!

"Kalau ada berita begitu (penculikan anak), daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan. Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak," kata Hengki melansir PMJ News, Senin 30 Januari 2023.

Lebih lanjut, Hengki mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks.

Segala kabar atau berita yang beredar terkhusus di media sosial mesti dicek kebenarannya sebelum dibagikan dan membuat orang lain panik.

Baca Juga: Heboh Teror Penculikan Anak di Bogor, Ini Kata Kapolresta

"Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama. Jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," ujarnya.

Adapun untuk pihak yang menyebar berita hoaks, dalam hal ini tentang kasus penculikan yang sedang ramai, Hengki mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x